KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
KODE
ETIK APOTEKER INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwasanya
seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam
mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan
TuhanYang Maha Esa. Apoteker di dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan
keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker. Menyadari akan
hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu
ikatan moral yaitu :
BAB I
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Seorang
Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah / Janji
Apoteker.
Pasal 2
Seorang
Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode
Etik Apoteker Indonesia.
Pasal 3
Seorang
Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker
Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip
kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
Pasal 4
Seorang
Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada
umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya
Pasal 5
Di dalam
menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari
keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur
jabatan kefarmasian.
Pasal 6
Seorang
Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Pasal 7
Seorang
Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
Pasal 8
Seorang
Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di
bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
BAB II
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PASIEN
Pasal 9
Seorang
Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan
masyarakat. menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.
BAB III
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 10
Seorang
Apoteker harus memperlakukan teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin
diperlakukan.
Pasal 11
Sesama
Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi
ketentuan-ketentuan kode Etik.
Pasal 12
Seorang
Apoteker harus mempergunakan
setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran
martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
BAB IV
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP SEJAWAT
PETUGAS KESEHATAN LAIN
Pasal 13
Seorang
Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan
hubungan profesi,
saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lain.
Pasal 14
Seorang
Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat
mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat
petugas kesehatan lain.
BAB V
PENUTUP
Pasal 15
Seorang
Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan kode etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas
kefarmasiannya sehari-hari. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun
tak sengaja melanggar atau tidak mematuhikode etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan menerima
sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI)
dan mempertanggung jawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa
SANKSI SANKSI PELANGGARAN ETIKA PROFESI APOTEKER
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, apotek mengenal
beberapa istilah pelanggaran dalam melakukan kegiatannya.
Jenis pelanggaran apotek dapat dikategorikan dalam dua
macam, berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran tersebut.
Kegiatan yang termasuk pelanggaran beratapotek
meliputi :
a.
Melakukan
kegiatan tanpa ada tenaga teknis farmasi. Kegaiatan ini menurut perundangan
yang berlaku tidak boleh terjadi dan dilakukan. Karena komoditi dari
sebuah apotek, salah satunya adalah obat, dimana obat ini dalam peredarannya di
atur dalam perundangan yang berlaku.
b.
Terlibat
dalam penyaluran atau penyimpangan obat palsu atau gelap. Peredaran gelap yang
dimaksud adalahgolongan obat dari Narkotika dan Psikotropika.
c.
Pindah
alamat apotek tanpa izin. Dalam pengajuan untuk mendapatkan izin apotek, telah
dicantumkan denah danlokasi apotek.
d.
Menjual
narkotika tanpa resep dokter. Ini adalah pelanggaran yang jarang terjadi. Para
tenaga teknis farmasi diapotek, biasanya sudah mengetahui apa yang harus mereka
perbuat, ketika mengahadapi resep dengan komposisi salah satunya obat
narkotika.
e.
Kerjasama
dengan Pedagang Besar Farmasi (PBF) dalam menyalurkan obat kepada pihak yang
tidak berhak dalam jumlah besar. Selain dari merusak pasar, kegaiatan
seperti ini akan mengacaukan sistem peredaran obat baik di apotek,
distrbutor, maupun pabrik. Akibat yang mungkin ditimbulkan adalah kesulitan
konsumen untuk memilihobat mana yang baik dan benar karena banyaknya obat yang
beredar.
f.
Tidak
menunjuk Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti pada waktu Apoteker
Pengelelola Apotek (APA) keluar daerah.
Kegiatan yang termasuk pelanggaran ringan
apotek meliputi :
a.
Tidak
menunjuk Apoteker Pendamping pada waktu Apoteker Pengelelola Apotek (APA) tidak
bisa hadir pada jam buka apotek.
b.
Mengubah
denah apotek tanpa izin. Tidak ada pemberitahuan kepada suku dinas kesehatan
setempat.
c.
Menjual
obat daftar G kepada yang tidak berhak. Obat dengan daftar G yang dimaksud
adalah daftar obat keras.Lihat selengkapnya penggolongan obat menurut
undang-undang yang berlaku di Indonesia disini.
d.
Melayani
resep yang tidak jelas dokternya. Nama, Surat Izin Kerja (SIK) dan alamat
praktek dokter yang tidak terlihat jelas di bagian kepala resep. Jika
resep semacam ini dilayani, maka ini termasuk suatu tindakan pelanggaran.
e.
Menyimpan
obat rusak, tidak mempunyai penandaan atau belum dimusnahkan. Termasuk obat
yang dikategorikan expired date atau daluarsa. Obat-obatan diatas tidak berhak
sebuah apotek menyimpan dan mendistribusikannya ke pasien.
f.
Obat
dalam kartu stok tidak sesuai dengan jumlah yang ada. Pelanggaran administratif
ini sering kali terjadi disebuah apotek dengan sistim manual. Sistim
komputerisasi adalah solusi terbaik untuk mengatisipasi hal ini
g.
Salinan
resep yang tidak ditandatangani oleh Apoteker. Sebagai penanggung jawab teknis,
apoteker wajibmenandatangani salinan resep dari resep asli, untuk dapat
memonitor sejauh mana pemakaian dan obat apa saja yang dimasukkan dalam salinan
resep.
h.
Melayani
salinan resep narkotika dari apotek lain. Dalam peraturan narkotika, resep yang
berasal dari apotek laindengan permintaan sejumlah obat narkotika kepada apotek
yang kita pimpin adalah boleh dilakukan. Syarat yang harus dipenuhinya adalah
berupa surat keterangan dari apoteker pengelola apotek tersebut bahwa
akanmempergunakan obat narkotika untuk keperluan stok dan resep serta sifatnya
adalah cito atau butuh cepat.
i.
Lemari
narkotika tidak memenuhi syarat. Penyimpanan narkotika yang diatur dalam
Undang-Undang no 5 tahun2009, adalah dengan menyimpan sediaan dalam lemari
terkunci, terpisah dengan obat keras lainnya, dst. Lihat disini untuk
lengkapnya.
j.
Resep
narkotika tidak dipisahkan. Prosedur standar yang harus beberapa apotek dan
tenaga kefarmasian sudahketahui. Salah satu kegunaan pemisahaan resep obat ini
adalah mempermudah kita dalam membuat LaporanNarkotika.
k.
Buku
narkotika tidak diisi atau tidak bisa dilihat atau diperiksa. Hal teknis
seperti sudah harus dapat dihindari dandiperbaiki. Karena jika hal ini terjadi,
maka akan mempersulit administrasi dari apotek tersebut dalam pengelolaan
apotek.
l.
Tidak
mempunyai atau mengisi kartu stok hingga tidak dapat diketahui dengan jelas
asal usul obat tersebut
Setiap pelanggaran apotek terhadap ketentuan yang berlaku
dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Sanksi
administratif yang diberikan menurut keputusan MenteriKesehatan RI No. 1332/
MENKES/ SK/ X/ 2002 dan Permenkes No. 922/ MENKES/ PER/ X/ 1993 adalah :
a.
Peringatan
secara tertulis kepada APA secara tiga kali berturut-turut dengan tenggang
waktu masing masing duabulan.
b.
Pembekuan
izin apotek untuk jangka waktu selama-lamanya enam bulan sejak dikeluarkannya
penetapanpembekuan izin apotek. Keputusan pencabutan SIA disampaikan langsung
oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupatenatau Kota dengan tembusan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dan Menteri Kesehatan RI di Jakarta.
c.
Pembekuan
izin apotek tersebut dapat dicairkan kembali apabila apotek tersebut dapat
membuktikan bahwaseluruh persyaratan yang ditentukan dalam keputusan Menteri
Kesehatan RI dan Permenkes tersebut telah dipenuhi.
Sanksi pidana berupa denda maupun hukuman penjara diberikan
bila terdapat pelanggaran terhadap :
a. Undang- Undang Obat Keras (St. 1937 No. 541).
b. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
c. Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
d. Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Comments
Post a Comment