Tugas UU dan Etika Profesi Apoteker : Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik, Hukum dan Disiplin Apoteker

1.      Apotek X di Jogja, setiap kali ada konsumen datang mau membeli obat selalu menawarkan obat-obatan branded terlebih dahulu

Bagaimana pandanganmu dari sisi UU dan Etika Profesi ?

Jawaban :

a.      Melanggar Kode Etik Profesi

Bab 1 Kewajiban Umum:

        Pasal 3, yaitu setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai Standar Kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam menjalankan kewajibannya. Apoteker di apotek X ini tidak mengutamakan kepentingan kemanusiaan melainkan mengutamakan kepentingan pribadi dan mencari keuntungan semata tanpa melihat status ekonomi konsumen.

        Pasal 5, yaitu didalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian. Hal tersebut ditunjukkan dengan menawarkan obat-obat branded terlebih dahulu, seharusnya memberikan pilihan antara gererik atau branded disertai dengan penjelasan yang mudah dimengerti oleh konsumen.

b.     Melanggar UU  yaitu :

      UU no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

            Pasal 4 tentang Hak Konsumen : poin 2 yaitu hak untuk memilih barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Apoteker tidak memberikan pilihan seperti obat generic/merek dan langsung menawarkan obat branded, padahal dengan generik saja sudah cukup.

      UU no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

            Pasal 5, setiap orang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dalam kasus ini, pasien tidak diberi hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau.

 

2.      PSA apotek "Sehat Murah" memecat apoteker Y karena apoteker Y tidak mau melayani permintaan pembelian obat untuk dispensing dokter, bidan dan Mantri. Kemudian ada Apoteker baru yang akan menggantikan Apoteker Y. Berikan komentar kamu terkait kasus ini sesuai UU dan etika profesi.

Jawaban :

a.      Apoteker baru melanggar Kode Etik Profesi :

-          Bab 1 Kewajiban Umum Pasal 1, yaitu sumpah/janji Apoteker setiap Apoteker harus menjunjung tinggi , mengahayati, dan mengamalkan sumpah apoteker.

-          Pasal 3, Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai Standar Kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam menjalankan kewajibannya.

-          Pasal 5, yaitu didalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.

-          Pasal  6, yaitu seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.

-          Pasal 8, Seorang apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan dibidang farmasi pada khususnya.

-          Bab III Kewajiban Apoteker terhadap Teman Sejawat Pasal 10, yaitu seorang Apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

b.     Jika ditinjau dari segi disiplin, maka PSA dan Apoteker baru melanggar :

-          Pasal 1 : Melakukan praktek kefarmasian dengan tidak kompeten.

-          Poin 12 : Dalam penatalaksanaan praktek kefamasian, melakukan sehasna yang tidak dilakkan atau tidak melakukan yang seharusya dilakukan, sesuai dengan tanggung jawab profesionalnya, tanpa alasan pembenar yang sah, sehingga dapat membahayakan pasien.

 

c.      Melanggar UU No. 36 Tahun 2009 :

  Pasal  23  ayat  4,  yaitu  selama  memberikan  pelayanan  kesehatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilarang  mengutamakan  kepentingan bernilai materi

  Pasal 24 Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

  Pasal 98 ayat 2 : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

  pasal 108 : Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dimana pada Pasal 51 menyatakan “Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Puskesmas atau Instalasi farmasi hanya dapat dilakukan Apoteker”.

  Pasal 21 ayat (1) yaitu dalam menjalankan praktek kefarmasian pada FasilitasPelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian.

d.     Selain itu dokter, bidan dan mantri juga melanggar UU:

-          UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 98 ayat (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Karena yang berhak untuk melakukan pengadaan, penyimpanan dan pengedaran obat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) yaitu Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-          PP No. 51 Tahun 2009 Tentang pekerjaan Kefarmasian Pasal 21 ayat (3) yaitu dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.

-          Pasal 22 yaitu dalam hal di daerah terpencil yang tidak ada apotek, dokter atau dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi mempunyai wewenang meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3.      Apotek Y menjual obat keras antipsikosis (THP) yang dijual secara bebas kepada masyarakat. Obat THP kebanyakan disalahgunakan dan diperjual belikan lagi keada anak muda pecandu obat-obatan :

Jawaban :

a.       Melanggar PP no. 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan Kefarmasian.

Pasal 24 poin (3), yaitu menyerahkan obat keras, narkotika, psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai denagn penentuan peraturan perundang-undangan.

-          Karna THP termasuk dalam obat golongan OOT, maka Apoteker yang bekerja di apotek Y melanggar Perka BPOM No. 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengeloaan OOT yang sering disalahgunakan : Penyerahan OTT kepada pasien harus dilakukan oleh Apoteker berdasarkan resep dokter. Penyerahan tersebut dapat dibantu oleh TTK”.

b.      Melanggar kode etik profesi :

-          Bab 1 Ps 1 yaitu Sumpah/janji Apoteker, setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah Apoteker.

-          Bab 1 Ps 5 yaitu Dalam menjalankan tugasnya, setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.

-          Bab 1 Ps 6 yaitu Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain

-          Bab V Ps 15 yaitu Seorang Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari.

 

4.      Apoteker pendamping (APING) apotek Y mempunyai masalah dengan konsumen terkait ketidakjujuran dan kesalahan dalam memberikan informasi obat sehingga menyebabkan konsumen marah dan mengancam akan mempublikasikan di koran lokal Jogja. Mendengar ada konsumen marah2, APA apotek Y turun tangan menyelesaikan masalah tersebut. APA kemudian melakukan pemecatan kepada APING dan meminta APING untuk menulis permintaan maaf kepada konsumen di koran lokal Jogja.

Jawaban :

-          APING melanggar Kode Etik Profesi :

Bab 1 Kewajiban Umum :

      Pasal 2, yaitu setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.

      Pasal 3, yaitu setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai Standar Kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam menjalankan kewajibannya.

      Pasal 6, yaitu seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.

      Pasal 7, seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai profesinya. 

-          APA melanggar Kode Etik Profesi :

Bab III Kewajiban Apoteker terhadap Teman Sejawat :

      Pasal 10, yaitu seorang Apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

      Pasal 11, yaitu sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati  untuk mematuhi ketentuan ketetuan kode etik.

- Melanggar UU no. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan :

      Pasal 5, yaitu setiap orang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

Melanggar Kode Etik Profesi

Bab 1 Kewajiban Umum:

      Pasal 1, yaitu sumpah/janji Apoteker, setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah Apoteker.

      Pasal 3, yaitu setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai Standar Kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam menjalankan kewajibannya.

      Pasal 5, yaitu didalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mncari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.

      Pasal 6, yaitu seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.

Melanggar UU no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

            Pasal 24 poin (1), yaitu Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

 

 


Comments