Tugas UU dan Etika Profesi Apoteker : Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik, Hukum dan Disiplin Apoteker
1. Apotek X di Jogja, setiap kali ada konsumen datang mau membeli obat selalu
menawarkan obat-obatan branded terlebih dahulu
Bagaimana pandanganmu dari sisi UU dan Etika
Profesi ?
Jawaban :
a.
Melanggar Kode Etik
Profesi
Bab 1 Kewajiban Umum:
•
Pasal 3, yaitu setiap
Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai Standar Kompetensi
Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip
kemanusiaan dalam menjalankan kewajibannya. Apoteker di apotek X ini tidak mengutamakan
kepentingan kemanusiaan melainkan mengutamakan kepentingan pribadi dan mencari
keuntungan semata tanpa melihat status ekonomi konsumen.
•
Pasal 5, yaitu didalam
menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi
luhur jabatan kefarmasian. Hal tersebut ditunjukkan dengan menawarkan obat-obat branded
terlebih dahulu, seharusnya memberikan pilihan antara gererik atau branded
disertai dengan penjelasan yang mudah dimengerti oleh konsumen.
b.
Melanggar UU yaitu :
• UU no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pasal 4 tentang Hak
Konsumen : poin 2 yaitu hak untuk memilih barang dan atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Apoteker tidak
memberikan pilihan seperti obat generic/merek dan langsung menawarkan obat
branded, padahal dengan generik saja sudah cukup.
• UU no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 5, setiap orang
memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan
terjangkau.
Dalam kasus ini, pasien tidak diberi hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan
yang terjangkau.
2. PSA apotek "Sehat Murah" memecat apoteker Y karena apoteker Y
tidak mau melayani permintaan pembelian obat untuk dispensing dokter, bidan dan
Mantri. Kemudian ada Apoteker baru yang akan menggantikan Apoteker Y. Berikan
komentar kamu terkait kasus ini sesuai UU dan etika profesi.
Jawaban :
a.
Apoteker baru melanggar Kode Etik
Profesi :
-
Bab 1 Kewajiban Umum Pasal
1, yaitu sumpah/janji Apoteker setiap Apoteker harus
menjunjung tinggi , mengahayati, dan mengamalkan sumpah apoteker.
-
Pasal 3, Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai
Standar Kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang
teguh pada prinsip kemanusiaan dalam menjalankan kewajibannya.
-
Pasal 5, yaitu didalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri
dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan
tradisi luhur jabatan kefarmasian.
-
Pasal 6, yaitu
seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang
lain.
-
Pasal 8, Seorang apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan
perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan dibidang farmasi pada
khususnya.
-
Bab III Kewajiban
Apoteker terhadap Teman Sejawat Pasal 10, yaitu seorang Apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana
ia sendiri ingin diperlakukan.
b.
Jika ditinjau dari segi disiplin, maka PSA dan Apoteker baru
melanggar :
-
Pasal 1 : Melakukan praktek kefarmasian dengan tidak kompeten.
-
Poin 12 : Dalam penatalaksanaan praktek kefamasian, melakukan sehasna yang
tidak dilakkan atau tidak melakukan yang seharusya dilakukan, sesuai dengan
tanggung jawab profesionalnya, tanpa alasan pembenar yang sah, sehingga dapat
membahayakan pasien.
c.
Melanggar UU No. 36
Tahun 2009 :
Pasal 23 ayat 4, yaitu
selama memberikan pelayanan
kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilarang mengutamakan
kepentingan bernilai materi
Pasal 24 Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan
kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Pasal 98
ayat 2 : Setiap
orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,
menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang
berkhasiat obat.
pasal 108 : Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk
pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi
obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian
dan kewenangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian dimana pada Pasal 51 menyatakan “Pelayanan Kefarmasian di
Apotek, Puskesmas atau Instalasi farmasi hanya dapat dilakukan Apoteker”.
Pasal 21 ayat (1) yaitu dalam menjalankan praktek kefarmasian
pada FasilitasPelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar
pelayanan kefarmasian.
d.
Selain itu dokter, bidan dan mantri juga melanggar UU:
-
UU No. 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan Pasal 98 ayat (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan
kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan
mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Karena yang berhak untuk
melakukan pengadaan, penyimpanan dan pengedaran obat dilakukan oleh tenaga
kefarmasian sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) yaitu Praktik kefarmasiaan yang
meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,
pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep
dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat
tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
PP No. 51 Tahun 2009 Tentang
pekerjaan Kefarmasian Pasal 21 ayat (3) yaitu dalam hal di daerah terpencil
tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian
yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi
wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.
-
Pasal 22 yaitu dalam hal di
daerah terpencil yang tidak ada apotek, dokter atau dokter gigi yang telah
memiliki Surat Tanda Registrasi mempunyai wewenang meracik dan menyerahkan obat
kepada pasien yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Apotek Y
menjual obat keras antipsikosis (THP) yang dijual secara bebas kepada
masyarakat. Obat THP kebanyakan disalahgunakan dan diperjual belikan lagi keada
anak muda pecandu obat-obatan :
Jawaban :
a. Melanggar PP no. 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan Kefarmasian.
Pasal 24 poin (3), yaitu
menyerahkan obat keras, narkotika, psikotropika kepada masyarakat atas resep
dari dokter sesuai denagn penentuan peraturan perundang-undangan.
-
Karna THP termasuk dalam obat golongan OOT, maka Apoteker yang
bekerja di apotek Y melanggar Perka BPOM No. 7 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengeloaan OOT yang sering disalahgunakan : Penyerahan OTT kepada pasien harus
dilakukan oleh Apoteker berdasarkan resep dokter. Penyerahan tersebut dapat
dibantu oleh TTK”.
b. Melanggar
kode etik profesi :
-
Bab 1 Ps 1 yaitu Sumpah/janji Apoteker, setiap Apoteker harus
menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah Apoteker.
-
Bab 1 Ps 5 yaitu Dalam menjalankan tugasnya, setiap Apoteker harus
menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan
dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
-
Bab 1 Ps 6 yaitu Seorang Apoteker harus berbudi luhur
dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain
-
Bab V Ps 15 yaitu Seorang Apoteker bersungguh-sungguh menghayati
dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas
kefarmasiannya sehari-hari.
4. Apoteker pendamping (APING) apotek Y mempunyai masalah dengan konsumen
terkait ketidakjujuran dan kesalahan dalam memberikan informasi obat sehingga
menyebabkan konsumen marah dan mengancam akan mempublikasikan di koran lokal
Jogja. Mendengar ada konsumen marah2, APA apotek Y turun tangan menyelesaikan
masalah tersebut. APA kemudian melakukan pemecatan kepada APING dan meminta
APING untuk menulis permintaan maaf kepada konsumen di koran lokal Jogja.
Jawaban :
-
APING melanggar Kode
Etik Profesi :
Bab 1 Kewajiban Umum :
• Pasal 2, yaitu setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh
menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.
• Pasal 3, yaitu setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya
sesuai Standar Kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan
berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam menjalankan kewajibannya.
• Pasal 6, yaitu seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang
baik bagi orang lain.
• Pasal 7, seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai
profesinya.
-
APA melanggar Kode Etik
Profesi :
Bab III Kewajiban Apoteker terhadap Teman Sejawat :
• Pasal 10, yaitu seorang Apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya
sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
• Pasal 11, yaitu sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling
menasehati untuk mematuhi ketentuan
ketetuan kode etik.
- Melanggar UU no. 36
Tahun 2009 Tentang Kesehatan :
• Pasal 5, yaitu setiap orang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan
kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Melanggar Kode Etik Profesi
Bab 1 Kewajiban Umum:
• Pasal 1, yaitu sumpah/janji Apoteker, setiap Apoteker harus menjunjung
tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah Apoteker.
• Pasal 3, yaitu setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya
sesuai Standar Kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan
berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam menjalankan kewajibannya.
• Pasal 5, yaitu didalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus
menjauhkan diri dari usaha mncari keuntungan diri semata yang bertentangan
dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
• Pasal 6, yaitu seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang
baik bagi orang lain.
Melanggar UU no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 24 poin (1), yaitu
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi
ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Comments
Post a Comment