DISIPLIN APOTEKER
DISIPLIN
APOTEKER
PO. 004/ PP.IAI/1418/VII/2014
Tentang
Pedoman disiplin apoteker Indonesia
1.
Disiplin Pekerjaan Kefarmasian :
·
Mematuhi semua
aturan dasar kefarmasian : UU, PP, Permenkes, PO IAI, AD/ART IAI, dll.
·
Mematuhi Kode
Etik Apoteker : Hubungan dgn pasien, dgn teman sejawat, dgn tenaga kesehatan
lainnya.
·
Mematuhi semua
SPO yang berkaitan dgn lingkungan pekerjaan sehari-hari.
·
Pertanggung-jawaban
& evaluasi terhadap pekerjaan kefarmasian
2.
Pelanggaran Disiplin :
a. Pelanggaran terhadap aturan-aturan dan/atau
ketentuan penerapan keilmuan, yang pada hakekatnya dpt dikelompokkan dlm 3 hal
;
·
Melaksanakan
praktek apoteker dgn tidak kompeten.
·
Tugas &
tanggung-jawab profesional pada pasien tdk dilaksanakan dgn baik.
·
Berperilaku
tercela yg merusak martabat dan kehormatan Apoteker.
b. Pelanggaran disiplin dpt berupa setiap ucapan,
tulisan, atau perbuatan Apoteker yg tdk menaati kewajiban dan/atau melanggar
larangan ketentuan disiplin Apoteker.
3.
Landasan Formal :
·
UUD Negara RI
Tahun 1945
·
UU No.419 tahun
1949 tentang Obat keras
·
UU No.5/1997 tentang
Psikotropika
·
UU No.35/2009
tentang Narkotika
·
UU N0.36/2009
tentang Kesehatan
·
UU No.44/2009
tentang Rumah Sakit
·
PP No.20/1962
tentang Sumpah Apoteker
·
PP no.72/1998
tentang Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
·
UU No.36/2014
tentang Tenaga Kesehatan
·
Permenkes RI
No.9/2014, Tentang Klinik
·
PP No.51/2009 Ttg
Pekerjaan Kefarmasian
·
Permenkes
No.889/2011 ttg Registrasi, Izin Praktek & izin kerja tenaga kefarmasian.
·
Permenkes
No.35/2014 ttg Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
·
Permenkes
No.58/2014 ttg Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
·
Kode Etik
Apoteker
·
AD/ART IAI
·
Peraturan
Organisasi IAI PO. 004/ PP.IAI/1418/VII/2014
·
UU Perlindungan
Konsumen no.8 Tahun 1999
·
UU Pelayanan
Publik tahun 2009
·
KepMenkes RI
no.1332 tahun 2002 Tentang Ketentuan dan tata cara Pemberian Izin Apotek.
·
UU RI no.5 Tahun
1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak sehat
·
Keputusan Badan
POM tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan obat yang baik.
4.
Bentuk Pelanggaran Disiplin Apoteker :
1. Melakukan Praktek Kefarmasian dgn tidak
kompeten.
2. Membiarkan berlangsungnya praktek kefarmasian
yg menjadi tanggung-jawabnya, tanpa kehadirannya, ataupun tanpa Apoteker
pengganti dan/atau Apoteker pendamping yang sah.
3. Mendelegasikan pekerjaan kpd tenaga kesehatan
tertentu dan/atau tenaga lainnya yg tdk memiliki kompetensi utk melaksanakan
pekerjaan tsb.
4. Membuat keputusan profesional yg tdk berpihak
kpd kepentingan pasien/masyarakat.
5. Tdk memberikan informasi yg sesuai, relevan
dan “Up to date” dgn cara yg mudah dimengerti oleh pasien/masyarakat,
sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan dan/atau kerugian pasien.
6. Tdk membuat dan/atau tdk melaksanakan SPO sbg
pedoman kerja bagi seluruh personil di sarana pekerjaan/pelayanan kefarmasian,
sesuai dgn kewenangannya.
7. Memberikan sediaan farmasi yg tdk terjamin “Mutu”.
“Keamanan”, dan “Khasiat/Manfaat” kepada pasien.
8. Melakukan pengadaan obat dan/atau bahan baku
obat, tanpa prosedur yg berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan tdk
terjaminnya mutu, khasiat obat.
9. Melakukan pemeriksaan atau pengobatan dlm
pelaksanaan praktek pengobatan sendiri (self medication) yg tdk sesuai
kaidah pelayanan kefarmasian.
10. Memberikan penjelasan yg tdk jujur, dan/atau
tdk etis, dan atau tdk obyektif kpd yg membutuhkan.
11. Menolak atau menghentikan pelayanan
kefarmasian terhdp pasien tanpa alasan yg layak dan sah.
12. Membuka rahasia kefarmasian kepada yg tdk
berhak.
13. Menyalahgunakan kompetensi apotekernya.
14. Membuat catatan dan/atau pelaporan sediaan
farmasi, yg tdk baik dan tdk benar.
15. Berpraktek dgn menggunakan STRA atau SIPA/SIK
dan/atau Sertifikat kompetensi yg tdk sah.
16. Tidak memberikan
informasi, dokumen dan alat bukti lainnya yang diperlukan MEDAI untuk
pemeriksaan atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin.
17. Mengiklankan
kemampuan/pelayanan atau kelebihan kemampuan/pelayanan yang dimiliki, baik lisan
ataupun tulisan, yang tidak benar atau menyesatkan.
18. Membuat keterangan
farmasi yang tidak didasarkan kepada hasil pekerjaan yang diketahuinya secara
benar dan patut.
5.
Sanksi Disiplin
·
Pemberian
Peringatan Tertulis
·
Pembekuan
rekomendasi dan/atau pencabutan STRA atau SIPA atau SIKA, sementara selama-lamanya 1 tahun atau
pencabutan tetap utk selamanya dan/atau
·
Kewajiban
mengikuti pendidikan formal atau pelatihan di institusi
Pendidikan Apoteker, sekurang-kurangnya 3 bulan dan paling lama 1 tahun.
Comments
Post a Comment