Keterbukaan dan Keadilan"
1.Jelaskan apa
yang kamu ketahui tentang keterbukaan dan keadilan serta kemukakanlah ciri-ciri
yang bisa kamu sebutkan dari aspek keterbukaan …!!!
Jawab :
1. Pengertian Keterbukaan
Menurut etimologi bahasa,
keterbukaan berasal dari kata dasar terbuka yang berarti
suatu kondisi yang di dalamnya
tidak terdapat suatu rahasia, mau menerima sesuatu dari luar
dirinya, dan mau berkomunikasi
dengan lingkungan di luar dirinya. Adapun keterbukaan dapat
diartikan sebagai suatu sikap dan
perasaan untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkan
kata-kata dengan sejujurnya
sebagai landasan untuk berkomunikasi.
2. Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang.
Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika
Serikat yang dianggap
salah satu fi lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan
bahwa “Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi
sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Pada intinya, keadilan adalah meletakkan
segala sesuatunya pada tempatnya.
ü
Ciri-ciri
keterbukaan :
1)
Tidak
Rahasia.
2)
Menerima
pendapat orang lain.
3)
Mau
berkomunikasi dengan lingkungan diluar dirinya.
4)
Toleransi
5)
Jujur
2)
Contoh yang bisa kamu kutip 4 macam keadilan menurut pembagian Aris Toteles dan
contohnya ...!!
Jawab :
1)
Keadilan komutatif
Keadilan
komutatif yaitu perlakuan sama terhadap semua orang dengan tidak melihat jasanya. Contohnya,setiap peserta didik
memperoleh tugas yang sama , tanpa
melihat kepandaian
masing-masing.
2) Keadilan distributif
Keadilan
komutatif yaitu perlakuan terhadap
seseorang sesuai dengan jasa-jasa dan prestasi yang dibuatnya. Contohnya yaitu
pemberian nilai pada peserta didik sesuai dengan
prestasi
yang dimilikinya.
3) Keadilan kodrat alam
Keadilan kodrat alam yaitu memberikan sesuatu
sesuai yang diberikan orang lain kepada kita.Contohnya
yaitu setiap perbuatan baik dan jahat akan mendapatkan balasan sesuai
dengan
perbuatan tersebut.
4) Keadilan
konvensional
Keadlilan
konvensional yaitu apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan
perundang-undangan yang
telah diwajibkan.Contohnya yaitu setiap
warga negara telah menaati peraturan lalu lintas,membayar pajak,dan sebagainya.
3) Berikan Pengertian yang bisa
kamu uraikan dari apa yang kamu ketahui tentang Partisipasi,Aturan
hokum,Transparan,Saling keterkaitan,dan Kepastian Hukum…!!
Jawab
:
a)
Partisipasi
yaitu kegiatan warga negara dalam ikut serta menentukan hak dan kewajiban dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara demi mencapai tujuan bersama dengan
mengajukan usulan tentang suatu kebijakan, mengajukan saran dan kritik tentang
suatu kebijakan tertentu, dan ikut dalam berbagai peranan.
b)
Aturan
hokum adalah sekumpulan kaidah atau norma-norma yang berlaku dimana didalamnya
terdapat larangan dan perintah yang melarang dan membolehkan seseorang dalam
bertindak dan berbuat sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
c)
Transparan
adalah Keterbukaan seseorang menyampaikan dan memberitahukan sesuatu kepada
orang lain tentang segala kegiatan yang akan dilakukan untuk menentukan
kebijakan bersama dengan penuh tanggung jawab. Selain itu transparan adalah
sikap mau menerima segala macam kritik,saran dan usul demi kepentingan rakyat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tujuan menjauhkan tindak
penyalahgunaan maupun penyelewengan wewenang, sehingga kehidupan berbangsa dan
bernegara berjalan dengan baik, serta persatuan dan kesatuanpun makin kokoh.
d)
Saling
keterkaitan adalah suatu hubungan dimana antara yang satu dengan yang lain tak
bisa dipisahka dan selalu berhubugan dan memiliki hubungan timbal balik.
e)
Kepastian
Hukum adalah setiap kebijakan penyelenggara negara yang mengutamakan hukum
sebagai landasannya.Landasan hukum yang digunakan adalah perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan.Jadi kepastian hukum adalah hukum yang benar-benar ada
dan hukum yang berlaku.
4)
Jelaskan mengapa didalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dikembangkan
prinsip-prinsip keterbukaan dan keadilan …???
Jawab : Agar suatu Negara itu dapat
dinilai sebagai Negara yang memiliki banyak sisi positif dalam membangun dan
mewujudkan Negara yang diinginkan selain itu prinsip-prinsip keterbukaan dan
keadilan yang ditanamkan bisa menjadi sebagai tolak ukur untuk menilai
keberhasilan yang telah diterapkan suatu Negara tersebut.Selain itu
prinsip-prinsip tersebut sebagai tujuan yang ingin dicapai dan terhindar dari
hal-hal yang tidak diinginkan seperti munculnya masalah-masalah ketidakadilan
yang mendorong terjadinya kecemburuan sosial dan ancaman disintegrasi bangsa serta
munculnya sikap atau sifat tertutup yaitu berbohong,tidak mau menerima pendapat
orang lain dan non toleransi.
5) Tunjukkanlah
faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pemerintahan yang tidak
transparan,pengekuasaan,molaritas,serta politik dan hukum…!!
Jawab
:
a.tidak
adanya kepastian hukum.
b.tidak adanya keseimbangan yang
mengakibatkan kecemburuan yang mengakibatkan ketidakadilan.
c.membeda-bedakan dalam mengambil
suatu keputusan.
d.bertindak tidak cermat atau
lalai dalam bertugas.
e.tidak adanya motivasi untuk
setiap keputusan yang mendorong pemerintahkan berkembang dan mewujudkan sesuatu
yang baru .
f.menyalahgunakan kewenangan.
g.permainan yang tidak tulus.
h.kurangnya keadilan/larangan
bertindak sewenang-wenang.
i.pemenuhan pengharapan yang ditimbulkan
yang tidak tercapai.
6)
Jelaskan apa yang kamu uraikan tentang KKN serta berikan salah satu contoh dari
KKN tersebut …!!!
Jawab : KKN (Korupsi,Kolusi,Dan
Nepotisme ) adalah suatu perbuatuan atau
tindakan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku yang
dapat menurunkan norma kesusilaan,
kepatuhan, dan norma hukum
dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas.KKN Juga suatu
perbuatan yang menghabat tercapainya sebuah tujuan dan pemerintahan yang
berwibawa bersih serta transparan.
Contoh : ketertutupan pemerintah yang
membuat rakyat tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan
pendapatnya sehingga rakyat tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan
kritik,koreksi,saran bahkan pemerintah tidak mau dikontrol.Keadaan semacam ini
memberi peluang yang besar bagi pemerintah untuk menyalahgunakan kekuasaan dan
melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, yang bisa
mengakibatkan terjadinya tindakan KKN.
Comments
Post a Comment