Tugas KWN tentang PERS

TUGAS KWN
1.       Jelaskan pengertian pers, serta apa saja fungsi pers dalam Negara demokrasi ?
Jawab : Kata pers berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Press dalam bahasa Latin, pressare yang berarti tekan atau cetak. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara istilah berarti penyiaran yang dilakukan secara tercetak.
        Pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut pers diartikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Secara umum pers dapat dibagi menjad 2 yaitu :
a.       Pers dalam arti sempit dikatakan sebagai surat kabar, Koran,majalah,tabloid,dan bulletin-buletin kantor berita.oleh karena itu pers hanya terbatas pada media yang tercetak.
b.       Pers dalam arti luas mencakup semua media massa,termasuk video, radio, televise dan internet.
Fungsi pers adalah  sebagai “watchdog” atau pemberi isyarat, pemberi tanda-tanda dni, pembentuk opini dan pengarah agenda ke depan. Beberapa fungsi Pers lainnya :
ü  Fungsi Informasi : menyajikan informasi karena masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat, dan Negara. 
ü  Fungsi Pendidikan : sebagai sarana pendidikan massa (mass education), maka pers situ memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
ü  Fungsi Hiburan : hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Hiburan dapat berupa cerpen, cerita bergambar, cerita bersambung, teka-teki silang, pojok, karikatur. 
ü  Fungsi Kontrol Sosial : adalah siukap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan. Tulisan yang dimaksud memuat kritik baik langsung atau tidak langsung terhadap aparatur Negara, lembaga masyarakat. 
ü  Fungsi sebagai Lembaga Ekonomi : Pers adalah sebuah berusahaan yang bergerak di bidang penerbitan. Pers memiliki bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya “berita” yang diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi. Semakin berkualitas beritanya maka semakin tinggi nilai jualnya. Pers juga menyediakan kolom untuk iklan. Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya.
2.       Sebutkan landasan-landasan pers Nasional ?
Jawab :  Landasan pelaksanaan kebebasan pers di Indonesia meliputi: 
A.      Landasan idiil 
Landasan idiil dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah Pancasila. 
B.       Landasan konstitusional 
Landasan konstitusional pelaksanaan kebebasan pers adalah UUD 1945, yaitu yang tertuang dalam pasal 28 dan 28 F UUD 1945. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
 Pasal 28 F UUD 1945 berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia”. 
C.       Landasan Yuridis
Landasan yuridis dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai beberapa hal tentang kebebasan pers yaitu sebagai berikut: 
a.       Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yangf berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 
b.       b. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
c.        c. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. 
D.      Landasan Etis 
Landasan etis dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah tata nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini tentunya disesuaikan dengan lingkungan masing-masing. Meskipun terdapat nilai dan norma yang berlaku universal. 
E.        Landasan Profesional 
Landasan professional pelaksanaan kebebasan pers adalah kode etik jurnalistik.
3.       Jelaskan pergerakan pers di Indonesia pada masa orde lama atau pers terpimpin ?
Jawab : Perkembangan Pers Pada Era Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Era demokrasi terpimpin, adalah era kepemimpinan Suharto sebagai presiden kedua setelah Sukarno. Era ini kebijakan pemerintah berpedoman pada peraturan penguasa perang tertinggi (peperti) No.10/1960 & penpres No.6/1963 yang menegaskan kembali perlunya izin tertib bagi setiap surat kabar & majalah dan pada tanggal 24 Februari 1965 pemerintah melakukan pembredelan secara masal ada 28 surat kabar di Jakarta dan daerah dilarang tertib serentak.
4.       Jelaskan kebebasan pers ,serta bentuk pengendalian penyalah gunaankebebasan pers ?
Jawab :  Kebebasan pers adalah kebebasan menggunakan pendapat,baik secara tulisan maupun secara lisan,melalui media pers,melalui harian, majalah dan bulletin. Kebebasan pers ditutut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan,ketertiban, dan keamanan dalam masyarakat. Kebebasan pers harus disertai tanggung jawab sebab kekuasaan yang besar dan bebas yang dimiliki manusiamudah sekali dialah gunakan dan dibuat semena-mena. Demikian juga pers harus mempertimbangkan apakah berita yang disebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau memberikan dampak positif pada masyarakat dan bangsa. Inilah segi tanggung jawab dan pers. Jadi, pers diberi kebebasan disertai tanggung jawab social.
Pengalaman sejarah Indonesia mengajarkan bahwa setidaknya ada 4 faktor terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu melalui:
1). Distorsi peraturan perundang-undangan, contoh dalam UUD 1945 pasal 28 sudah sangat jelas menjamin kebebasan pers, tidak ada sensor, tidak ada breidel, setiap warganegar dapat malakukan perusahaan pers (UU No. 11 tahun 1966).  Namun muncul UU No. 21 tahun 1982 tentang pokok pers.  Di dalamnya mengatur tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) serta menteri penerangan dapat membatalkan SIUPP walaupun tidak menggunakan istilah breidel.                                                                                       
2). Perilaku aparat, yaitu perilaku aparat dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, membreidel surat kabar dan majalah, kekerasan fisik pada wartawan, menangkap, memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.                                                                                                                                                                        
3). Pengadilan massa Ketidak puasan atau merasa dirugikan atas suatu berita dapat menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum menurut caranya sendiri, menteror, penculikan pengrusakan kantor media massa, dan lain-lain.       ,
4). Perilaku pers itu sendiri , perolehan laba menjadi lebih utama daripada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik, karena iming-iming keuntungan yang lebih besar.
5.  Sebutkan tugas seseorang jurnalistik menurut pasal 2 kode etik jurnalistik ?
Jawab : Kode Etik Jurnalistik adalah suatu kode etik profesi yang harus dipatuhi oleh wartawan Indonesia.Tugas Seseorang Jurnalistik  menurut Pasal 2 yaitu :
a.        menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.       tidak menyuap
c.        menghormati hak privasi;
d.       menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
e.        penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
f.         rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
g.       menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
h.       tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
6.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan globalisasi ?                                          
Jawab: Istilah Globalisasi berasal dari kata “global” yang artinya dunia, atau “globe” yang artinya bola dunia, jadi secara harfiah globalisasi dapat diartikan proses mendunia. Globalisasi merupakan era yang seolah olah tanpa jarak dan ruang, seperti melihat globe. Globalisasi juga merupakan proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, teknologi maupun lingkungan.
7. Sebutkan dampak negative globalisasi dalam bidang ekonomi?
        Jawab : dampak globalisasi dalam aspek ekonomi, yaitu hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (mainan, minuman, makanan, pakaian, dll) membanjiri Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya jati diri bangsa kita. Maka hal ini akan menghilangkan beberapa perusahaan kecil yang memang khusus memproduksi produk dalam negeri.
8. Jelaskan dampak negative globalisasidalam bidang sosbud ?
       Jawab : Dampak negative globalisasi dalam aspek sosbud yaitu kesulitan pengendalian dan seleksi masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia, mudahnya memperoleh barang illegal,seperti barang pornografi dan narkoba,pudarnya rasa kebersamaan menjadi kehidupan individualis,dan makin meningkatnya budaya kekerasan yang terjadi didalam kehidupan masyarakat.
9. Jelaskan unsur 5W+ 1H dalam menulis berita ?
Jawab : a)Who (siapa)
Merupakan pertanyaan yang akan mengandung fakta yang berkaitan dengan setiap orang yang terkait langsung atau tidak langsung dengan kejadian. Disni akan terliha, nama-nama yang terlasuk dalam lingkup berita yang seadang dibicarakan.

b)What (apa)
Merupakan pertanyaan yang akan menjawab apa yang terjadi dan akan mendorong wartawan untuk mengumpulkan fakta yang berkaitan dengan hal-hal yang dilakukan oleh pelaku maupun korban dalam suatu kejadian.

c) Why (mengapa)
Akan menjawab latar belakang atau penyebab kejadian. Meski jarang, why bisa dipakai untuk membuka sebuah berita atau menjadi lead berita.

d) Where (dimana)
Menyangkut tempat kejadian. Tempat kejadian bisa tertulis detail atau hanya garis besarnya saja. Biasanya, bila berita berasal dari tempat terkenal, maka penulisannya tidak terlalu mendetail.

When (Bilamana)
Menyangkut waktu kejadian. Waktu yang tertera tidak sebatas tanggal, tapi dapat ditulis hari, jam, bahkan menit saat berlangsung sebuah kejadian.

f) How (bagaimana)
Akan memberikan fakta mengenai proses kejadian yang diberikan. Bisa menceritakan alur kejadian bahkan suasana saat suatu kejadian yang diberitakan tengah berlangsung.

10. Berikan tiga minimal contoh sikap selektif terhadap pengaruh globalisasi ?
Jawab :
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME sebagai filter budaya asing yang bersifat negatif.

2. Peningkatan penghayatan. dan pengamalan. Pancasila untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.                                                                                                                                                    
 3. Meningkatkan. pengetahuan dan keterampilan. agar dapat memilih mana yang baik dan. buruk bagi masyarakat. Karena. itu, tidak semua kebudayaan asing baik dan. Cocok diterapkan pada masyarakat.                                                                                                 
4. Meningkatkan pendidikan adalah upaya meningkatkan kualitas diri agar dapat bersaing dengan. bangsa lain baik dalam mencari lapangan. pekerjaan.                                                      
 5. Meningkatkan kualitas produk dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar lokal, nasional dan. internasional.                                                                                                              
6.Meningkatkan penguasaan teknologi di segala bidang agar kita tidak bergantung pada bangsa lain, mandiri dan percaya pada diri sendiri.                                                                                            
  7.Menumbuhkan kinerja yang berwawasan luas dan beretos ketja tinggi.
11. Sebutkan kewajiban dan tanggung jawab seorang wartawan berdasarkan kode etik ?
           Jawab : kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan member masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar , dan Wartawan harus mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.Wartawan harus menghormati hak-hak orang yang terlibat dalam berita yang ditulisnya.   
          Tanggung jawab Wartawan mempertanggungjawabkan kepada publik bahwa berita itu    akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.
       Bertanggungjawab pada laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.
Karena Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang atau bertanggungjawab untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.

12. Sebutkan syarat-syarat standar profesionalitas dalam bidang profesi  Jurnalistik ?                       
  Jawab: syarat standar  Profesionalitas jurnalisktik, sebagai berikut. 
      a) Tidak memutarbalikkan fakta. 
       b) Berimbang, adil, dan jujur. 
       c) Mengetahui sesuatu yang privat dan sesuatu yang publik. 
                  


Comments