Obat OFF-LABEL ? Apa itu ?
OBAT
OFF-LABEL
A.
Definisi
Merupakan
obat yang diresepkan dokter
di luar indikasi yang disetujui oleh lembaga yang berwenang.
Di Amerika à Food and Drug Administration (FDA),
sedangkan di Indonesia à BPOM .
Pada
umumnya obat-obat yang masuk
ke Indonesia adalah obat impor yang persetujuannya dimintakan ke FDA, maka bisa
dikatakan bahwa indikasi yang dimaksud adalah indikasi yang disetujui oleh FDA.
Disetujui di negara A, tidak
disetujui di negara B, digunakan di negara B yang disebut off-label.
B.
Tahap Obat Sebelum Dipasarkan
Setiap
obat sebelum dipasarkan harus
melewati uji klinik yang ketat, diantaranya :
Fase
1 à uji pada fase ini dilakukan pada manusia sehat, untuk
memastikan keamanan obat
jika dipakai oleh manusia.
Fase
2 à uji pada fase ini dilakukan pada manusia dengan penyakit tertentu yang dituju oleh
penggunaan obat tersebut, dalam jumlah terbatas dan untuk
membuktikan efek farmakologi obat tersebut.
Fase
3 à seperti uji klinik fase 2 dengan jumlah populasi yang
luas, karena
biasanya dilakukan
secara multi center di beberapa kota/Negara.
So,
jika hasil uji klinik cukup
meyakinkan bahwa obat aman dan efektif, maka produsen akan mendaftarkan pada
FDA untuk disetujui penggunaannya untuk indikasi tertentu
C.
Asal Mula Munculnya Obat Off-Label
ü Satu macam obat bisa memiliki > 1 macam
indikasi atau tujuan penggunaan obat .
ü Jika ada > 1 indikasi, maka semua indikasi tersebut
harus diujikan secara klinik dan dimintakan persetujuan pada FDA atau lembaga
berwenang lain di setiap Negara.
ü Uji klinik biaya besar à hanya untuk satu macam indikasi pada keadaan penyakit
tertentu .
ü Dokter sering meresepkan obat-obat untuk
indikasi-indikasi yang belum diujikan secara klinik à off-label.
ü Obat mungkin sudah ada bukti-bukti klinisnya, tetapi
memang tidak dimintakan approval kepada lembaga berwenang
karena berbagai alasan (misalnya alasan finansial) à off-label
D.
Klasifikasi Obat off-label
Ada
5 klasifikasi off-label, diantaranya yaitu :
1.
Off-Label Usia,
yaitu digunakan di luar rentang usia yang telah disetujui.
Contohnya Domperidone untuk anak di bawah 2 tahun.
2. Off-Label Dosis, dimana
informasi dosis merupakan hal
penting dalam pengobatan yaitu untuk mengetahui profil farmakokinetik dan farmakodinamik setiap
rentang usia individu berbeda-beda. Obat yang diberikan dengan dosis lain dari yang
tercantum pada izin edar atau izin penjualan dikategorikan sebagai off-label dosis.
Contohnya Ibuprofen dengan dosis berlebih pada anak.
3. Off-Label
Kontraindikasi,
yaitu
Obat menimbulkan
kontraindikasi saat diberikan kepada pasien yang usianya tidak sesuai dengan
peruntukan obatnya . Contohnya Doxicycline untuk pasien anak.
4.
Off-Label Rute Pemakaian, dimana
obat dikategorikan sebagai
obat off-label rute pemakaian jika digunakan di luar prosedur mengenai cara
pemakaian yang seharusnya. Contohnya infus NaCl untuk bersihkan luka.
5.
Off-Label Indikasi,
merupakan
obat yang digunakan di luar
indikasi yang tertera pada leaflet. Contohnya metformin untuk PCOS.
E.
Prinsip
Penggunaan Obat Off-Label
1. Obat off-label harus berdasarkan bukti ilmiah
yang diterbitkan dan keselamatan pasien menjadi pertimbangan utama.
2. Ketika penggunaan obat off-label sering terjadi
harus menetapkan dasar bukti terkait obat yang digunakan sebagai panduan untuk
pengambilan keputusan.
3. Tanggung jawab utama untuk keamanan dan kemanjuran off-label
digunakan dengan resep dokter yang terkait, harus dengan bukti sebelum
mempertimbangkan penggunaan off-label, serta konsultasikan
dengan apoteker.
Comments
Post a Comment